PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
KECAMATAN JALANACAGAK
Alamat : Jl.
Raya Jalancagak No. 16 Kode Pos 41281
http://ppk-jalancagak.blogspot.com / ppk.jalancagak@gmail.com
========================================================
========================================================
PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA
PEMILIH DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR
DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT
TAHUN 2013
I.
PENGERTIAN UMUM
1. Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Barat
selanjutnya disebut KPU Propinsi adalah penyelenggara Pemilihan di Propinsi
Jawa Barat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara pemilihan di masing-masing
Kabupaten/Kota dalam wilayah Propinsi Jawa Barat.
3. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya
disebut PPK adalah Panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/ Kota untuk
menyelenggarakan pemilihan di tingkat Kecematan.
4. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan
pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan.
5. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,
selanjutnya disebut KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
6. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya
disebut PPDP adalah Petugas yang membantu PPS dalam Pemutakhiran Data Pemilih.
7. Pengawas Pemilihan Umum adalah Pelaksana
Pengawasan Pemilihan yang bertugas dan berwenang mengawasi seluruh tahapan
penyelenggaraan pemilihan.
8. Pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia
(WNRI) yang pada hari dan tanggal pemungutan suara telah berumur 17 (tujuh
belas) tahun atau yang dibuktikan oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
keterangan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
sudah/pernah kawin, dan memenuhi syarat
berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pemilih.
9. Pemantau Pemilihan adalah Pelaksana Pemantauan
Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Propinsi.
10. Tempat
Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah Tempat pemilih memberikan
suara pada hari pemungutan suara.
11. Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu
selanjutnya disebut DP4.
II.
PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan
PPS :
1.
Menerima Data Pemilih Model A-KWK.KPU dari KPU
Kabupaten/Kota melalui PPK.
2.
Memeriksa kesesuaian Data Pemilih Model
A-KWK.KPU bagi wilayah kerjanya, apabila ditemukan ketidaksesuaian peruntukan
segera berkonsultasi dengan PPK, untuk dilakukan perbaikan.
3.
Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) yang berasal dari perangkat RT/RW atau warga setempat.
4.
Membagi Data Pemilih untuk tiap TPS, dengan
ketentuan:
a.
Paling banyak 600 (enam ratus) orang tiap TPS.
b.
Pemilih dalam satu RT ditempatkan pada 1 (satu)
TPS yang sama.
c.
Apabila jumlah pemilih dalam satu RT telah
memenuhi jumlah paling banyak pemilih tiap TPS, maka ditempatkan pada TPS dalam
RT terdekat pada RW yang sama; dan
d.
Apabila jumlah pemilih dalam satu RT dan/atau RW
telah memenuhi jumlah paling banyak
pemilih tiap TPS, maka ditempatkan pada TPS dalam RT/RW terdekat.
5.
Menyampaikan informasi mengenai data pemilih
Model A-KWK.KPU kepada pengurus RT/RW di wilayahnya untuk mendapatkan tanggapan dan usulan perbaikan; dan
6.
Memperbaiki Daftar Pemilih Model A-KWK.KPU hasil
pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dan/atau tanggapan dan usulan perbaikan
dari pengurus RT/RW, dengan cara mencoret data yang salah, menulis data
perbaikan dengan huruf kapital disertai
keterangan kata “Perbaikan” pada kolom keterangan sebagai bahan
untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
III.
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan
PPS dan PPDP :
1.
Menyusun jadwal, perencanaan pelaksanaan
pemutakhiran data dan/atau pendaftaran pemilih dan menginformasikan
perencanaaan tersebut kepada kepala Desa/Kelurahan agar dibantu
menginformasikan kepada pemilih saat hari dan waktu/jam sesuai jadwal waktu
yang telah ditentukan PPDP akan melaksanakan tugas;
2.
Melaksanakan tugas pemutakhiran data dan/atau
pendaftaran pemilih, dengan cara PPDP membawa Data Pemilih Model A-KWK.KPU dan
mendatangi rumah/tempat tinggal pemilih, meliputi kegiatan :
a.
Melakukan Pemutakhiran Data
b.
Membuat salinan (photo copy) Model A1-KW.KPU hasil pemutakhiran data;
dan
c.
Menyerahkan salinan (photo copy) Model A1-KWK.KPU hasil pemutakhiran
data ke PPS.
3. Melakukan Tindakan perbaikan Daftar Pemilih,
meliputi Penambahan/Pendaftaran
Pemilih, Penghapusan/Pengurangan dan Perbaikan Data Pemilih, yang
disebabkan karena :
a.
Telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai
dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat, yaitu pada tanggal 24 Februari 2013 telah berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau lebih; (Kelahiran 24 Februari 1996).
b.
Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi
sudah/pernah kawin;
c.
Perubahan status anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia (POLRI) menjadi status
sipil/purnabakti atau sebaliknya;
d.
Tidak terdaftar dalam data pemilih yang
digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan Pemerintah Daerah
atau Pemilu terakhir;
e.
Telah meninggal dunia
f.
Pindah domisili ke daerah lain;
g.
Terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar
Pemilih; dan/atau
h.
Perbaikan penulisan identitas pemilih.
4.
Melakukan perbaikan Daftar Pemilih apabila dalam
wilayah kerjanya berdasarkan
lampiran Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota ada data pemilih
yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih, sebagaimana dimaksud
angka 3 huruf g, dan menanyakan kepada pemilih yang bersangkutan untuk
menentukan dimana pemilih tersebut akan didaftarkan dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Apabila didapatkan keterangan langsung dari
pemiih tersebut dan/atau oleh keluarganya menyatakan didaftar tempat tersebut,
pada Daftar Pemilih Sementara tetap dicantumkan, dan pada kolom keterangan
Daftar Pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih (lampiran
surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota) dituliskan “Telah didaftar
pada TPS xx” (Nomor yang bersangkutan) dan “PPS yy” (nama
desa yang bersangkutan).
b.
Apabila pada saat petugas mendatangi tempat yang
bersangkutan tidak ditemukan dan/atau tidak dapat dipastikan oleh keluarganya,
maka dalam Daftar Pemilih Sementara dicoret (dipersamakan dengan telah pindah
domisili ke daerah lain), dan pada kolom keterangan Daftar Pemilih yang
terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih (lampiran Surat Pemberitahuan
dari KPU Kabupaten/Kota) dituliskan “Tidak didaftar pada TPS xx” (Nomor yang bersangkutan) dan “PPS
yy” (nama desa yang bersangkutan).
5. Memberikan tanda bukti terdaftar sebagai
pemiih terhadap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang
diserahkan secara langsung kepada masing-masing pemilih oleh PPS dibantu PPDP;
6. Memasang/menempelkan “Tanda Telah
Terdaftar” pada setiap rumah/tempat tinggal pemilih dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Setiap lembar “Tanda Telah Terdaftar”
digunakan untuk 1 (satu) Kepala Keluarga;
b. “Tanda
Telah Terdaftar” hanya memuat 5 (lima) pemilih, apabila dalam satu
kepala Keluarga lebih dari 5 (lima) pemilih ditulis dalam “Tanda Telah
Terdaftar” yang lain;
c. Apabila
dalam satu umpi (rumah / tempat tinggal) terdapat lebih dari 1 (satu) Kepala
Keluarga diberikan “Tanda Telah Terdaftar” sebanyak jumlah Kepala
Keluarga;
d. “Tanda Telah Terdaftar”
ditempelkan pada dinding / pintu / jendela tempat tinggal yang bersangkutan dan
atau pada bagian lain yang memungkinkan mudah terlihat dan terlindung agar
tidak mudah rusak dengan memperhatikan estetika dan persetujuan pemilik rumah;
7. Memberikan tanda silang (x) pada “Tanda
Telah Terdaftar” tersebut di bagian kolom “Terdaftar pada saat
Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara”;
8. Menyusun Daftar Pemilih Sementara dibantu PPDP
dengan menggunakan formulir Model A1-KWK.KPU berdasarkan hasil pemutakhiran
daftar pemilih;
9. Berkordinasi dengan seluruh Ketua/Pengurus
RT/RW yang warganya terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebelum diumumkan
dan dilakukan perbaikan oleh Ketua/Pengurus RT/RW;
10. Memeriksa setiap lembar Daftar Pemilih
Sementara (Model A1-KWK.KPU) dengan membubuhi paraf periksa pada setiap
lembarnya Ketua PPS;
11. Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (Model
A1-KWK.KPU) dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang ditandatangani PPS serta
dibubuhi cap PPS;
12. Menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk
data elektronik (softcopy);
13. Menyampaikan
Daftar Pemilih Sementara kepada PPK
dengan melampirkan surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota, apabila
di wilayah kerjanya ada pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar
Pemilih;
14. Memberitahukan kepada PPK tempat/lokasi yang
digunakan untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara;
15.
Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara untuk mendapat tanggapan masyarakat dengan menempelkan di tempat-tempat yang mudah
dilihat oleh masyarakat;
16. Mengikuti rapat kerja Teknis penetapan Daftar
Pemilih Sementara dengan PPK
IV. PERUBAHAN
DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPS
1.
Melaksanakan sosialisasi di tingkat
Desa/Kelurahan untuk menginformasikan telah ditetapkanya Daftar Pemilih
Sementara, tempat yang digunakan untuk mengumumkanya, dan mengajak pemilih
untuk secara aktif meneliti dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih
dan melaporkan kepada PPS baik melalui pengurus RT/ RW atau secara langsung;
2.
Melakukan koreksi dan/atau perbaikan atas Daftar
Pemilih Sementara ysng telah diumumkan apabila ada usulan perbaikan dari
pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan mengenai penulisan
nama dan/atau identitas lainnya atau informasi tentang pemilih dengan cara
mencoret dan/atau memperbaiki data yang dikoreksi dan pada setiap perbaikan
dibubuhi paraf Ketua PPS;
3.
Melakukan pencatatan pada formulir Data Pemiih
Tambahan (Model A3.2-KWK.KPU) apabila pada saat melakukan pemutakhiran data
pemilih menemukan keadaan, pemilih yang belum terdaftar, atau telah memiliki
hak sebagai pemilih, selanjutnya dicatat pada formulir Daftar Pemilih Tambahan
(Model A2-KWK.KPU);
4.
Mengumumkan Daftar Pemilih Tambahan (Model A2-KWK.KPU) selama 3
(tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih
Tambahan;
5.
Mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Tambahan
dengan menggunakan formulir Model A3.1-KWK.KPU apabila terdapat usulan dari
pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan yang dapat
diterima selama masa perbaikan dari pengumuman Daftar Pemilih Sementara; dan
6.
Mengadakan Daftar Pemilih Sementara, apabila
usul perbaikan dapat diterima, dengan cara sebagai berikut:
a.
Bagi pemilih yang melaporkan bahwa penulisan
nama dan identitas lainnya salah, atau belum tercantum dalam Daftar Pemilih
Sementara, dengan cara mencoret data yang salah dan menulis data perbaikan
dengan huruf kapital disertai keterangan kata “Perbaikan” pada
kolom keterangan.
b.
Apabila usul perbaikan karena pemilih yang
tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara tidak dikenal, telah meninggal dunia,
atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, PPS segera melakukan pencoretan
identitas pemilih dari Daftar Pemilih Sementara disertai keterangan alasan spesifik
pencoretan tersebut pada kolom keterangan.
7.
Apabila usul perbaikan karena pemilih belum
tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara, PPS segera mengadakan perbaikan dengan
cara-cara:
a.
Mencantumkan nama dan identitas Pemilih pada
Daftar Pemilih Perbaikan, dengan dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih
mencatat data/nama pemilih baru ke dalam Daftar Pemilih Perbaikan untuk setiap
TPS
b.
Pencatatan data pemilih baru tersebut
menggunakan formulir Model A3.2.KWK, dengan data yang dicatat meliputi:
1)
Nama lengkap;
2)
Nomor Kartu Keluarga;
3)
NIK Nomor Pemilih;
4)
Tempat/tanggal lahir (umur);
5)
Status Perkawinan;
6)
Jenis Kelamin;
7)
Alamat tempat tinggal; dan
8)
Jenis catat yang disandang.
8.
Membuat Daftar Pemilih Perbaikan, apabila
terjadi perbaikan dan/atau penambahan pemilih baru sebagaimana dimaksud angka
3, dengan cara:
a.
Membuat Daftar Pemilih dalam 3 (tiga) rangkap
dan ditandatangani oleh PPDP serta disahkan oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi
cap, dengan menggunakan formulir Model A2-KWK-KPU; dan
b.
Tandatangan PPDP serta Ketua dan Anggota PPS
harus asli dalam 3 (tiga) rangkap Daftar Pemilih Perbaikan tersebut.
9.
Menyusun Daftar Pemilih dalam bentuk data
elektronik (softcopy)
10.
Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara
perbaikan yang sudah ditandatangani pada tempat
yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan PPDP untuk mendapat
tanggapan masyarakat;
11.
Melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara
apabila pemilih baru mengajukan usul perbaikan atas penulisan nama dan
identitas lainnya, apabila dapat diterima usul perbaikan tersebut dilakukan
Perbaikan dalam Daftar Pemilih Perbaikan disertai keterangan kata “Perbaikan”
pada kolom keterangan;
12.
Melaksanakan perbaikan sampai dengan ditetapkanya
Daftar Pemilih Tetap.
V.
DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan
PPS
1.
Melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap
menggunakan formulir Model A3-KWK.KPU dengan menggabungkan Daftar Pemilih
Sementara (Model A1-KWK.KPU) dengan Daftar Pemilih Tambahan (Model A2-KWK.KPU);
2.
Menyusun salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap
TPS dengan menggunakan formulir Model A4-KWK.KPU berdasarkan Model A3-KWK.KPU;
3.
Menyusun Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data
elektronik (softcopy)
4.
Mengesahkan Daftar Pemilih Tetap yang
ditandatangani oleh PPS serta dibubuhi cap PPS;
5.
Menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (Model
A3-KWK.KPU) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk disusun menjadi Daftar
Pemilih Tetap dan dicetak sesuai kebutuhan;
6.
Selain menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (Model
A3-KWK.KPU), PPS menyampaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemiih
Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dengan tembusan kepada KPU
Propinsi dan KPU;
7.
Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS di
Desa/Kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat; dan
8.
Mengikuti rapat rekapitulasi jumlah pemilih
terdaftar di PPK.
VI. PERUBAHAN/PERBAIKAN
DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPS
1.
Melakukan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap,
berdasarkan peraturan setelah disahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
sebelum hari pemungutan suara, Daftar Pemilih Tetap tidak dapat diadakan
perubahan, kecuali pemilih meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai pemilih dengan cara:
a.
Dalam hal tedapat pemilih yang meninggal dunia, PPS
membubuhkan catatan dalam Daftar Pemilih Tetap pada kolom keterangan “Meninggal
dunia”.
b.
Selain hal tersebut pada ayat (1) huruf a,
Daftar Pemilih Tetap dapat diadakan perubahan apabila berdasarkan laporan
pemilih atau anggota keluarganya dan/atau Pengawas Pilkada atau Tim Kampanye kepada
PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam Data Pemilih atau Daftar Pemilih
Sementara tetapi tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap.
c.
PPS berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, melakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilih Sementara,
apabila ternyata nama pemilih tersebut terdapat dalam Data Pemilih atau Daftar
Pemilih Sementara, nama pemilih tersebut dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap.
d.
Memberikan lokasi TPS tempat yang bersangkutan
melaksanakan hak pilihnya, dengan memperhatikan tempat tinggal yang
bersangkutan, apabila pada TPS tersebut jumlah pemilih terdaftar belum memenuhi
600 (enam ratus) pemilih, dan apabila telah memenuhi batas maksimal pemilih
ditetapkan pada lokasi TPS lain yang terdekat; dan
e.
Dalam hal terdapat pemilih yang tidak lagi
memenuhi syarat, PPS membubuhkan catatan dalam Daftar Pemilih Tetap pada kolom
keterangan alasan spesifik bahwa pemilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi
syarat.
2.
Menyusun perubahan/perbaikan Daftar Pemilih
Tetap dalam bentuk data elektronik (Softcopy);
3.
Menyampaikan laporan perubahan/perbaikan dalam
Berita Acara Perubahan/Perbaikan Daftar Pemilh Tetap yang memuat identitas
pemilih kepada KPU kabupaten/Kota mealaui PPK dengan tembusan kepada KPU
Provinsi dan KPU;
4.
Menyampaikan usulan Perubahan Daftar Pemilih
Tetap; dan
5.
Melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap,
berdasarkan perintah KPU Provinsi apabila usulan Perubahan Daftar Pemilih Tetap
diterima, dan menempatkan perubahan tersebut menjadi bagian yang terpisahkan
dari Daftar Pemilih Tetap yang bersangkutan dan menyampaikan laporan telah
dilakukan perubahan kepada PPK.
PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
KECAMATAN JALANACAGAK
Alamat : Jl.
Raya Jalancagak No. 16 Kode Pos 41281
==================================================
PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
DALAM
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (e-DPT PILGUB JABAR 2013)
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR JAWA BARAT
TAHUN 2013
I.
PENGERTIAN UMUM
Operator
Data Pemilih selanjutnya disebut ODP adalah Penyelenggara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk memasukan,
memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi Informasi (e-DPT
Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Jawa Barat Tahun 2013.
II. PENGELOLAAN
DP4
Kegiatan PPS
1. Menugaskan
2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP
2. Menugaskan
ODP PPS mengukuti pelatihan internal (in house training) pelaksanaan Tugas ODP;
dan
3.
Mempelajari format standar Data Pemilih
dalam bentuk data elektronik (softcopy).
III.
PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPS
1.
Menerima Data Pemilih dalam bentuk data
elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui
PPK;
2.
Membuat Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan
hasil penelusuran data peserta Lampiran Data dari KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota
tentang pemilih yang terdata lebih dari
1 (satu) dalam Data Pemiih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk
disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
3.
Meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat
Pemberitahuan dari PPK beserta lampiranya dan menyandingkanya dengan Data
Pemilih yang telah diterima.
IV.
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPS
1.
Melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
2.
Menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk
data elektronik (softcopy); dan
3.
Memasukan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama
dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).
V.
PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH
SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan
PPS
a.
Melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara
dalam bentuk data elektronik (softcopy );
b.
Menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara
dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
c.
Menyampaikan perubahan data setiap kali
ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar
Pemilih kepada PPK.
VI.
DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan
PPS
1.
Melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam
bentuk data elektronik (softcopy);
2.
Menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk elektronik (softcopy)
kepada PPK; dan
3.
Menyampaikan perubahan data setiap kali
ditemukan kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu)
Daftar Pemilih kepada PPK.
VII. PENUTUP
Pemanfaatan dan Penggunaan
Teknologi Informasi merupakan alat bantu dalam pelaksanaan Pemutakhiran/Pendaftaran
Pemilih, sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2010 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005
sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2007.
PANITIA
PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
KECAMATAN
JALANCAGAK
Ketua
PPK Jalancagak
H.
D. SADJIDIN
|
Ur.
Teknis & Sosialisasi
M. IMAM SUBARKAH
|
Sumber :
Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor
: 19/Kpts/KPU-Prov-011/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012
Kunjungi
Blog PPK Jalancagak :
0 komentar:
Posting Komentar