PPK KECAMATAN JALANCAGAK

Selasa, 04 September 2012

BIMBINGAN TEKNIS PPS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH




PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
KECAMATAN JALANACAGAK
Alamat : Jl. Raya Jalancagak No. 16 Kode Pos 41281
http://ppk-jalancagak.blogspot.com / ppk.jalancagak@gmail.com
========================================================


PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DAN PENETAPAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT
TAHUN 2013


I.              PENGERTIAN UMUM
1.  Komisi Pemilihan Umum Propinsi Jawa Barat selanjutnya disebut KPU Propinsi adalah penyelenggara Pemilihan di Propinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
2.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara pemilihan di masing-masing Kabupaten/Kota dalam wilayah Propinsi Jawa Barat.
3.  Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK adalah Panitia yang dibentuk KPU Kabupaten/ Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat Kecematan.
4.  Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat  Desa/Kelurahan.
5.  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
6.  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut PPDP adalah Petugas yang membantu PPS dalam Pemutakhiran Data Pemilih.
7.  Pengawas Pemilihan Umum adalah Pelaksana Pengawasan Pemilihan yang bertugas dan berwenang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan.
8.  Pemilih adalah Warga Negara Republik Indonesia (WNRI) yang pada hari dan tanggal pemungutan suara telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau yang dibuktikan oleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau keterangan lain yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau sudah/pernah kawin, dan memenuhi syarat  berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai pemilih.
9.  Pemantau Pemilihan adalah Pelaksana Pemantauan Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi  dari KPU Propinsi.
10.  Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah Tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
11.  Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu selanjutnya disebut DP4.
II.              PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPS :
1.    Menerima Data Pemilih Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2.    Memeriksa kesesuaian Data Pemilih Model A-KWK.KPU bagi wilayah kerjanya, apabila ditemukan ketidaksesuaian peruntukan segera berkonsultasi dengan PPK, untuk dilakukan perbaikan.
3.    Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berasal dari perangkat RT/RW atau warga setempat.
4.    Membagi Data Pemilih untuk tiap TPS, dengan ketentuan:
a.    Paling banyak 600 (enam ratus) orang tiap TPS.
b.    Pemilih dalam satu RT ditempatkan pada 1 (satu) TPS yang sama.
c.     Apabila jumlah pemilih dalam satu RT telah memenuhi jumlah paling banyak pemilih tiap TPS, maka ditempatkan pada TPS dalam RT terdekat pada RW yang sama; dan
d.    Apabila jumlah pemilih dalam satu RT dan/atau RW telah memenuhi jumlah paling banyak  pemilih tiap TPS, maka ditempatkan pada TPS dalam RT/RW terdekat.
5.    Menyampaikan informasi mengenai data pemilih Model A-KWK.KPU kepada pengurus RT/RW di wilayahnya untuk mendapatkan  tanggapan dan usulan perbaikan; dan
6.    Memperbaiki Daftar Pemilih Model A-KWK.KPU hasil pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dan/atau tanggapan dan usulan perbaikan dari pengurus RT/RW, dengan cara mencoret data yang salah, menulis data perbaikan dengan  huruf kapital disertai keterangan kata “Perbaikan” pada kolom keterangan sebagai bahan untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara.
III.            PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPS dan PPDP :
1.    Menyusun jadwal, perencanaan pelaksanaan pemutakhiran data dan/atau pendaftaran pemilih dan menginformasikan perencanaaan tersebut kepada kepala Desa/Kelurahan agar dibantu menginformasikan kepada pemilih saat hari dan waktu/jam sesuai jadwal waktu yang telah ditentukan PPDP akan melaksanakan tugas;
2.    Melaksanakan tugas pemutakhiran data dan/atau pendaftaran pemilih, dengan cara PPDP membawa Data Pemilih Model A-KWK.KPU dan mendatangi rumah/tempat tinggal pemilih, meliputi kegiatan :
a. Melakukan Pemutakhiran Data
b. Membuat salinan (photo copy) Model A1-KW.KPU hasil pemutakhiran data; dan
c. Menyerahkan salinan (photo copy) Model A1-KWK.KPU hasil pemutakhiran data ke PPS.
3.  Melakukan Tindakan perbaikan Daftar Pemilih, meliputi Penambahan/Pendaftaran                                                Pemilih, Penghapusan/Pengurangan dan Perbaikan Data Pemilih, yang disebabkan karena :
a.    Telah memenuhi syarat usia pemilih, yaitu sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, yaitu pada tanggal 24 Februari 2013 telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; (Kelahiran 24 Februari 1996).

b.    Belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah kawin;
c.     Perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Rebuplik Indonesia (POLRI) menjadi status sipil/purnabakti atau sebaliknya;
d.    Tidak terdaftar dalam data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih dalam pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan data kependudukan yang disampaikan Pemerintah Daerah atau Pemilu terakhir;
e.    Telah meninggal dunia
f.      Pindah domisili ke daerah lain;
g.    Terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih; dan/atau
h.    Perbaikan penulisan identitas pemilih.
4.    Melakukan perbaikan Daftar Pemilih apabila dalam wilayah kerjanya berdasarkan                                            lampiran Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota ada data pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih, sebagaimana dimaksud angka 3 huruf g, dan menanyakan kepada pemilih yang bersangkutan untuk menentukan dimana pemilih tersebut akan didaftarkan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Apabila didapatkan keterangan langsung dari pemiih tersebut dan/atau oleh keluarganya menyatakan didaftar tempat tersebut, pada Daftar Pemilih Sementara tetap dicantumkan, dan pada kolom keterangan Daftar Pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih (lampiran surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota) dituliskan “Telah didaftar pada TPS xx” (Nomor yang bersangkutan) dan “PPS yy” (nama desa yang bersangkutan).
b.    Apabila pada saat petugas mendatangi tempat yang bersangkutan tidak ditemukan dan/atau tidak dapat dipastikan oleh keluarganya, maka dalam Daftar Pemilih Sementara dicoret (dipersamakan dengan telah pindah domisili ke daerah lain), dan pada kolom keterangan Daftar Pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih (lampiran Surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota) dituliskan “Tidak didaftar pada TPS  xx” (Nomor yang bersangkutan) dan “PPS yy” (nama desa yang bersangkutan).
5.  Memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemiih terhadap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diserahkan secara langsung kepada masing-masing pemilih oleh PPS dibantu PPDP;
6.  Memasang/menempelkan “Tanda Telah Terdaftar” pada setiap rumah/tempat tinggal pemilih dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Setiap lembar “Tanda Telah Terdaftar” digunakan untuk 1 (satu) Kepala Keluarga;
b. “Tanda Telah Terdaftar” hanya memuat 5 (lima) pemilih, apabila dalam satu kepala Keluarga lebih dari 5 (lima) pemilih ditulis dalam “Tanda Telah Terdaftar” yang lain;
c. Apabila dalam satu umpi (rumah / tempat tinggal) terdapat lebih dari 1 (satu) Kepala Keluarga diberikan “Tanda Telah Terdaftar” sebanyak jumlah Kepala Keluarga;
d.  “Tanda Telah Terdaftar” ditempelkan pada dinding / pintu / jendela tempat tinggal yang bersangkutan dan atau pada bagian lain yang memungkinkan mudah terlihat dan terlindung agar tidak mudah rusak dengan memperhatikan estetika dan persetujuan pemilik rumah;
7.  Memberikan tanda silang (x) pada “Tanda Telah Terdaftar” tersebut di bagian kolom “Terdaftar pada saat Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara”;
8.  Menyusun Daftar Pemilih Sementara dibantu PPDP dengan menggunakan formulir Model A1-KWK.KPU berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih;
9.  Berkordinasi dengan seluruh Ketua/Pengurus RT/RW yang warganya terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara sebelum diumumkan dan dilakukan perbaikan oleh Ketua/Pengurus RT/RW;
10.  Memeriksa setiap lembar Daftar Pemilih Sementara (Model A1-KWK.KPU) dengan membubuhi paraf periksa pada setiap lembarnya Ketua PPS;
11.  Menetapkan Daftar Pemilih Sementara (Model A1-KWK.KPU) dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang ditandatangani PPS serta dibubuhi cap PPS;
12.  Menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy);
13.  Menyampaikan  Daftar Pemilih Sementara kepada PPK  dengan melampirkan surat Pemberitahuan dari KPU Kabupaten/Kota, apabila di wilayah kerjanya ada pemilih yang terdaftar pada lebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih;
14.  Memberitahukan kepada PPK tempat/lokasi yang digunakan untuk mengumumkan Daftar Pemilih Sementara;
15. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara untuk mendapat tanggapan masyarakat dengan  menempelkan di tempat-tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat;
16.  Mengikuti rapat kerja Teknis penetapan Daftar Pemilih Sementara dengan PPK
IV.    PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPS
1.        Melaksanakan sosialisasi di tingkat Desa/Kelurahan untuk menginformasikan telah ditetapkanya Daftar Pemilih Sementara, tempat yang digunakan untuk mengumumkanya, dan mengajak pemilih untuk secara aktif meneliti dan memastikan telah terdaftar dalam daftar pemilih dan melaporkan kepada PPS baik melalui pengurus RT/ RW atau secara langsung;
2.        Melakukan koreksi dan/atau perbaikan atas Daftar Pemilih Sementara ysng telah diumumkan apabila ada usulan perbaikan dari pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya atau informasi tentang pemilih dengan cara mencoret dan/atau memperbaiki data yang dikoreksi dan pada setiap perbaikan dibubuhi paraf Ketua PPS;
3.        Melakukan pencatatan pada formulir Data Pemiih Tambahan (Model A3.2-KWK.KPU) apabila pada saat melakukan pemutakhiran data pemilih menemukan keadaan, pemilih yang belum terdaftar, atau telah memiliki hak sebagai pemilih, selanjutnya dicatat pada formulir Daftar Pemilih Tambahan (Model A2-KWK.KPU);
4.        Mengumumkan Daftar  Pemilih Tambahan (Model A2-KWK.KPU) selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tambahan;
5.        Mengadakan perbaikan Daftar Pemilih Tambahan dengan menggunakan formulir Model A3.1-KWK.KPU apabila terdapat usulan dari pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan yang dapat diterima selama masa perbaikan dari pengumuman Daftar Pemilih Sementara; dan
6.        Mengadakan Daftar Pemilih Sementara, apabila usul perbaikan dapat diterima, dengan cara sebagai berikut:
a.    Bagi pemilih yang melaporkan bahwa penulisan nama dan identitas lainnya salah, atau belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara, dengan cara mencoret data yang salah dan menulis data perbaikan dengan huruf kapital disertai keterangan kata “Perbaikan” pada kolom keterangan.
b.    Apabila usul perbaikan karena pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara tidak dikenal, telah meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, PPS segera melakukan pencoretan identitas pemilih dari Daftar Pemilih Sementara disertai keterangan alasan spesifik pencoretan tersebut pada kolom keterangan.
7.        Apabila usul perbaikan karena pemilih belum tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara, PPS segera mengadakan perbaikan dengan cara-cara:
a.    Mencantumkan nama dan identitas Pemilih pada Daftar Pemilih Perbaikan, dengan dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih mencatat data/nama pemilih baru ke dalam Daftar Pemilih Perbaikan untuk setiap TPS
b.    Pencatatan data pemilih baru tersebut menggunakan formulir Model A3.2.KWK, dengan data yang dicatat meliputi:
1)        Nama lengkap;
2)        Nomor Kartu Keluarga;
3)        NIK Nomor Pemilih;
4)        Tempat/tanggal lahir (umur);
5)        Status Perkawinan;
6)        Jenis Kelamin;
7)        Alamat tempat tinggal; dan
8)        Jenis catat yang disandang.
8.        Membuat Daftar Pemilih Perbaikan, apabila terjadi perbaikan dan/atau penambahan pemilih baru sebagaimana dimaksud angka 3, dengan cara:
a.    Membuat Daftar Pemilih dalam 3 (tiga) rangkap dan ditandatangani oleh PPDP serta disahkan oleh Ketua dan Anggota PPS serta dibubuhi cap, dengan menggunakan formulir Model A2-KWK-KPU; dan
b.    Tandatangan PPDP serta Ketua dan Anggota PPS harus asli dalam 3 (tiga) rangkap Daftar Pemilih Perbaikan tersebut.
9.        Menyusun Daftar Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy)
10.    Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara perbaikan  yang sudah ditandatangani  pada tempat  yang mudah dijangkau oleh masyarakat dengan bantuan PPDP untuk mendapat tanggapan masyarakat;
11.    Melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara apabila pemilih baru mengajukan usul perbaikan atas penulisan nama dan identitas lainnya, apabila dapat diterima usul perbaikan tersebut dilakukan Perbaikan dalam Daftar Pemilih Perbaikan disertai keterangan kata “Perbaikan” pada kolom keterangan;
12.    Melaksanakan perbaikan sampai dengan ditetapkanya Daftar Pemilih Tetap.
V.   DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPS
1.        Melakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap menggunakan formulir Model A3-KWK.KPU dengan menggabungkan Daftar Pemilih Sementara (Model A1-KWK.KPU) dengan Daftar Pemilih Tambahan (Model A2-KWK.KPU);
2.        Menyusun salinan Daftar Pemilih Tetap untuk tiap TPS dengan menggunakan formulir Model A4-KWK.KPU berdasarkan Model A3-KWK.KPU;
3.        Menyusun Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy)
4.        Mengesahkan Daftar Pemilih Tetap yang ditandatangani oleh PPS serta dibubuhi cap PPS;
5.        Menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (Model A3-KWK.KPU) kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Tetap dan dicetak sesuai kebutuhan;
6.        Selain menyampaikan Daftar Pemilih Tetap (Model A3-KWK.KPU), PPS menyampaikan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemiih Tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dengan tembusan kepada KPU Propinsi dan KPU;
7.        Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS di Desa/Kelurahan/RW/RT atau tempat lain yang mudah dijangkau oleh masyarakat; dan
8.        Mengikuti rapat rekapitulasi jumlah pemilih terdaftar di PPK.
VI.    PERUBAHAN/PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPS
1.      Melakukan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap, berdasarkan peraturan setelah disahkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, Daftar Pemilih Tetap tidak dapat diadakan perubahan, kecuali pemilih meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih dengan cara:
a.       Dalam hal tedapat pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan dalam Daftar Pemilih Tetap pada kolom keterangan “Meninggal dunia”.
b.      Selain hal tersebut pada ayat (1) huruf a, Daftar Pemilih Tetap dapat diadakan perubahan apabila berdasarkan laporan pemilih atau anggota keluarganya dan/atau Pengawas Pilkada atau Tim Kampanye kepada PPS terdapat pemilih yang terdaftar dalam Data Pemilih atau Daftar Pemilih Sementara tetapi tidak terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap.
c.       PPS berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melakukan pengecekan terhadap Daftar Pemilih Sementara, apabila ternyata nama pemilih tersebut terdapat dalam Data Pemilih atau Daftar Pemilih Sementara, nama pemilih tersebut dimasukan dalam Daftar Pemilih Tetap.
d.      Memberikan lokasi TPS tempat yang bersangkutan melaksanakan hak pilihnya, dengan memperhatikan tempat tinggal yang bersangkutan, apabila pada TPS tersebut jumlah pemilih terdaftar belum memenuhi 600 (enam ratus) pemilih, dan apabila telah memenuhi batas maksimal pemilih ditetapkan pada lokasi TPS lain yang terdekat; dan
e.       Dalam hal terdapat pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, PPS membubuhkan catatan dalam Daftar Pemilih Tetap pada kolom keterangan alasan spesifik bahwa pemilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat.
2.      Menyusun perubahan/perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (Softcopy);
3.      Menyampaikan laporan perubahan/perbaikan dalam Berita Acara Perubahan/Perbaikan Daftar Pemilh Tetap yang memuat identitas pemilih kepada KPU kabupaten/Kota mealaui PPK dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU;
4.      Menyampaikan usulan Perubahan Daftar Pemilih Tetap; dan
5.      Melakukan perubahan Daftar Pemilih Tetap, berdasarkan perintah KPU Provinsi apabila usulan Perubahan Daftar Pemilih Tetap diterima, dan menempatkan perubahan tersebut menjadi bagian yang terpisahkan dari Daftar Pemilih Tetap yang bersangkutan dan menyampaikan laporan telah dilakukan perubahan kepada PPK.



PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
KECAMATAN JALANACAGAK
Alamat : Jl. Raya Jalancagak No. 16 Kode Pos 41281
 ==================================================


PEDOMAN TEKNIS PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
DALAM  PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH (e-DPT PILGUB JABAR 2013)
PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT
TAHUN 2013

I.         PENGERTIAN UMUM
Operator Data Pemilih selanjutnya disebut ODP adalah Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang diberi tugas serta tanggung jawab untuk memasukan, memperbaiki, dan melaporkan data melalui jaringan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa  Barat Tahun 2013.
II.      PENGELOLAAN DP4
Kegiatan PPS
1.      Menugaskan 2 (dua) orang Anggota PPS sebagai ODP
2.      Menugaskan ODP PPS mengukuti pelatihan internal (in house training) pelaksanaan Tugas ODP; dan
3.       Mempelajari format standar Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy).
III.   PENYUSUNAN DATA PEMILIH BERDASARKAN DP4
Kegiatan PPS
1.      Menerima Data Pemilih dalam bentuk data elektronik (softcopy) Model A-KWK.KPU dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
2.      Membuat Surat Pemberitahuan dari PPK berdasarkan hasil penelusuran data peserta Lampiran Data dari KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang pemilih yang terdata lebih dari  1 (satu) dalam Data Pemiih pada Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan, untuk disampaikan sebagai bahan pelaksanaan tugas PPDP; dan
3.      Meneliti dan memeriksa nama-nama dalam Surat Pemberitahuan dari PPK beserta lampiranya dan menyandingkanya dengan Data Pemilih yang telah diterima.
IV.    PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
Kegiatan PPS
1.      Melakukan perbaikan Daftar Pemilih;
2.      Menyusun Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy); dan
3.       Memasukan Daftar Pemilih Sementara  dalam bentuk data elektronik (softcopy) bersama-sama dengan PPK melalui pemanfaatan Teknologi Informasi (e-DPT Pilgub Jabar 2013).

V.       PERUBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DAN DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
Kegiatan PPS
a.       Melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy );
b.      Menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Sementara dalam bentuk data elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
c.       Menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Data Pemilih yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
VI.    DAFTAR PEMILIH TETAP
Kegiatan PPS
1.         Melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap dalam bentuk data elektronik (softcopy);
2.         Menyampaikan perubahan Daftar Pemilih Tetap  dalam bentuk elektronik (softcopy) kepada PPK; dan
3.         Menyampaikan perubahan data setiap kali ditemukan kepastian Daftar Pemilih Tetap yang terdapat dilebih dari 1 (satu) Daftar Pemilih kepada PPK.
VII. PENUTUP
Pemanfaatan dan Penggunaan Teknologi Informasi merupakan alat bantu dalam pelaksanaan Pemutakhiran/Pendaftaran Pemilih, sebagaimana diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007.
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
KECAMATAN JALANCAGAK

Ketua PPK Jalancagak


H. D. SADJIDIN
Ur. Teknis & Sosialisasi


M. IMAM SUBARKAH
Sumber :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Nomor : 19/Kpts/KPU-Prov-011/VIII/2012 tanggal 8 Agustus 2012

Kunjungi Blog PPK Jalancagak :
1.      Ketik saja PPK (spasi) Jalancagak

0 komentar: