PPK KECAMATAN JALANCAGAK

Senin, 08 Oktober 2012

KPU Jabar Selesaikan Verifikasi 4 Pasangan Perseorangan

 

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) berhasil menyelesaikan penghitungan dan verifikasi terhadap dokumen dukungan 4 bakal pasangan calon perseorangan selama 4 hari, dari Kamis (4/10) sampai Minggu (7/10), atau 2 hari setelah ditutupnya jadwal waktu “penyerahan dokumen rekapitulasi dukungan calon perseorangan dan Model B1-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 2013” pada Jumat (5/10) pukul 24.00.

Selesainya verifikasi tersebut ditandai dengan ditutup dan diamankannya aula Sekretariat KPU Jabar sebagai tempat penyimpanan dokumen dukungan 4 bakal pasangan calon perseorangan, yaitu pasangan Irjen Pol. Dr. H. Dikdik Mulyana Arief Mansyur dan Dr. H. Cecep Nana Suryana Toyib, MSi, Drs. H. Dedeng Yusuf Maolani, SH dan H. Maman Daning, SH, H. Daday Hudaya, SH, MH dan Dedi Supriadi—yang lebih dikenal dengan nama Deddy Dores—dan Endang Ilyas Susanto, SH, MH dan Drs. Mahmud Zaki Fuad, MA.

Menurut rencana, mulai Senin (8/10) ini dokumen yang telah diverifikasi itu akan dikirimkan ke KPU kabupaten/kota sesuai domisili pendukung, dengan pengawalan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bersama petugas dari Pantia Pengawasan Pemilu (Panwaslu). Sebelumnya, KPU Jabar akan memberitahukan terlebih dulu mengenai rencana pengiriman, agar pihak KPU kabupaten/kota menyiapkan penerimaan dokumen.

Setelah diterima oleh KPU kabupaten/kota, selanjutnya dokumen dukungan diserahkan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang bersangkutan untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual secara langsung kepada masing-masing pendukung. Dengan demikian, dokumen dari 4 bakal pasangan calon perseorangan yang akan tetap berada di aula sekretariat itu adalah B1-KWK, yang memang dalam formatnya khusus diperuntukan bagi KPU Provinsi.

Pantauan di lapangan membuktikan, proses penghitungan dan verifikasi terhadap 4 bakal pasangan calon perseorangan berlangsung secara maraton dari pagi hingga rata-rata pukul 22.00, kecuali pada Sabtu (6/10) dilakukan sampai pukul 24.00, dengan melibatkan 300 orang lebih yang terdiri dari puluhan petugas KPU Jabar, utusan dari 26 KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat, tim kampanye dari masing-masing pasangan, 200 mahasiswa Universitas Pasundan Bandung yang direkrut sebagai tenaga bantuan, dan puluhan anggota Panwaslu.
Baik koordinator lapangan Cecep Nurzaman, Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jabar Teppy Wawan Dharmawan maupun Komisioner Pokja Pencalonan Teten Setiawan, tidak mengalami kesulitan yang berarti dalam melakukan verifikasi, mengingat tim kampanye tampak bersemangat dan kooperatif terhadap jadwal penghitungan yang ditetapkan oleh petugas.

Hanya tim kampanye pasangan Endang Ilyas dan Mahmud Zaki sangat sulit dihubungi untuk hadir dan diajak penghitungan di aula. Hingga pada Minggu (7/10) dokumen yang diserahkannya  ke KPU Jabar sebanyak 17 dus dan tertulis sebagai dukungan dari Kab. Bekasi, Kab.Cianjur,  Kab. Bandung, Kab. Bogor, Purwakarta, Garut, Kota Cimahi, Kab. Tasikmalaya, Kab. Indramayu, Ka. Majalengka, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kab. Karawang, Kab. Kuningan dan Kota Banjar,  terpaksa dibuka dan kemudian diverifikasi oleh petugas dengan disaksikan Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, dan beberapa anggotanya.

Ternyata, setelah dus dibuka terdapat berbagai kejanggalan yang seluruh dokumen dukungannya tidak dilengkapi dengan B1-KWK untuk KPU Provinsi. Dengan demikian, sepintaspun dapat ditarik kesimpulan bahwa penyerahan berkasnya dilakukan dengan tidak menaati tata cara, prosedur, persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Jabar berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Begitu pula dokumen dukungan pasangan Daday Hudaya dan Deddy Dores, pihak Panwaslu Jabar menemukan 8 hal yang tidak dapat diterima dalam pencalonannya pada Pilgub 2013, antara lain menyangkut dukungan dari suatu kabupaten yang ternyata isi dari pemilih di kabupaten lain, berisi dukungan untuk Pemilu Legislatif yang bukan untuk pasangan itu, isinya hanya data NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak dilengkapi B1-KWK dan materai. (MC/KPUJBR)

0 komentar: