PPK KECAMATAN JALANCAGAK

Kamis, 17 Juli 2014

PEROLEHAN SUARA PILPRES 2014 SE-KABUPATEN SUBANG


                                
                   Download Disni :

Minggu, 13 Juli 2014

Hasil Perolehan Suara PILPRES 2014 PPK Kec. Jalancagak


Rabu, 11 Juni 2014

BUKU PANDUAN KPPS PILPRES 2014


Selasa, 03 Juni 2014

REKAP DPT PILPRES TAHUN 2014 KECAMATAN JALANCAGAK


DOWNLOAD DPT PILPRES TAHUN 2014 KECAMATAN JALANCAGAK


1. DPT PILPRES 2014 DESA BUNIHAYU



2. DPT PILPRES 2104 DESA TAMBAKMEKAR




3. DPT PILPRES 2014 DESA KUMPAY




4. DPT PILPRES 2014 DESA JALANCAGAK




 5. DPT PILPRES 2014 DESA TAMBAKAN



6. DPT PILPRES 2014 DESA SARIREJA




7. DPT PILPRES 2014 DESA CURUGRENDENG


Minggu, 01 Juni 2014

DOWNLOAD APLIKASI MODEL D PPWP TAHUN 2014


1. DESA BUNIHAYU 
DOWNLOAD DISINI


2. DESA TAMBAKMEKAR 
DOWNLOAD DISINI

 
3. DESA KUMPAY


4. DESA JALANCAGAK 
DOWNLOAD DISINI
 
5. DESA TAMBAKAN


6. DESA SARIREJA 


7. DESA CURUGRENDENG



 

Penetapan No Urut Pasangan Calon Presiden & Wakil Presiden Tahun 2014



Hasil pengundian pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (1/6), menetapkan, pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa sebagai pasangan Capres dan Cawapres nomor  urut 1 (satu) dan pasangan Joko Widodo-Yusuf Kalla sebagai pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 (dua).

Hasil tersebut secara resmi ditetapkan oleh KPU RI melalui Keputusan KPU Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Daftar Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pada Pemilihan Umum Tahun 2014. 



Sabtu, 31 Mei 2014

Model A4, Model A5, Model DPK, Model DPKTb, Model DPTb




Minggu, 11 Mei 2014

Jumat, 02 Mei 2014

MATERI PERATURAN KPU tentang PILPRES 2014


MATERI PERATURAN KPU tentang PILPRES 2014
NO.
PKPU NO./ SE NO
TENTANG
DOWNLOAD
1
331/KPU/IV/2014
Evaluasi Kinerja KPU/KIP Kab.Kota, PPK, PPS, KPPS pada Pemilu Legislatif 2014
2
NO. 4 TAHUN 2014
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden
dan  Wakil  Presiden
Tahun 2014.
3
NO. 15 TAHUN 2014
Pencalonan Dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
4
NO. 16 TAHUN 2014
Kampanye  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014
https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPdER5dE9GN3RRRkE/edit
5
NO. 17 TAHUN 2014
Dana Kampanye Peserta
Pemilihan Umum  Presiden
dan Wakil Presiden
Tahun 2014
https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPYkdvTjAwYm9SRUE/edit
6
NO. 18 TAHUN 2014
Norma, Standar,  Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan  Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2014.
https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPaGlXZ0xUWFdJcE0/edit
7
NO. 19 TAHUN 2014
Pemungutan dan
Penghitungan Suara Di
Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPTmFRZUptOWNCT3c/edit
8
NO. 20 TAHUN 2014
Pemungutan, Penghitungan
dan Rekapitulasi Suara
Bagi Warga Negara
Republik Indonesia Di Luar Negeri  Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014
https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPUG1tLVI2TEpFakk/edit
9
NO. 21 TAHUN 2014
Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan PenetapanHasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta
Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014
https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPYWhITk9xSG1PRFk/edit

Sabtu, 26 April 2014

Tahapan Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2014



KPU telah menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan penyusunan      : sosialisasi, publikasi, simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.
Tahap pelaksanaan             : penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.
Tahap penyelesaian            : dimulai dengan pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan pengelolaan arsip.
Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:

Masa Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret              : Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei                  : Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni                    : Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli                       : Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masa Pencalonan:
18-20 Mei                      : Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei                      : Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei                            : Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Masa Kampanye:
3 Juni                              : Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli                   : Kampanye.
6-8 Juli                           : Masa tenang.
3 Juni                              : Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni                              : Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September     : Audit dana kampanye.
16 September                : Pengumuman hasil audit dana kampanye.

Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli                               : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli                           : Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli                       : Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.

Masa Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli                       : Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli                         : Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli                       : Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober                    : Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Secara Lengkap PKPU No 4 Tahun 2014 bisa diDownload Disini :

 https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPYzZnNGQwcm1qYlk/edit



Rekap Secara Nasional



 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (26/4) membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 secara nasional. Proses rekapitulasi ini dijadwalkan berlangsung selama sebelas hari, mulai 26 April - 6 Mei 2014.
Selain Ketua dan Komisioner KPU RI, rapat pleno yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saksi-saksi DPP Partai Politik, pimpinan DPR, pimpinan DPD, Panglima TNI, Kepala Polri, para Menteri Negara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ormas, LSM, dan para pemantau pemilu.

Ketua KPU menyampaikan, hasil penghitungan perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR ini menjadi dasar yang menentukan bagi partai politik untuk dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR.

“Penghitungan perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR menjadi yang sangat menentukan bagi parpol untuk dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR, mengingat setiap parpol harus memenuhi 3,5% ambang batas perolehan suara secara nasional, sebagaimana diatur dalam pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012,” ujar Husni Kamil Manik.

Dalam Pemilu Legislatif, kata Husni, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam negeri sebanyak 185.827.987 pemilih, sedangkan DPT luar negeri sebanyak 2.025.005 pemilih. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 545.803 untuk pemilu dalam negeri dan 498 TPS untuk pemilu luar negeri.

“Jumlah total surat suara yang dicetak sebanyak 755.552.846 lembar termasuk cadangan 2% dan 1.000 lembar tiap daerah pemilihan untuk pemilu ulang. Dengan rincian, surat suara DPR sebanyak 191.684.025 lembar, surat suara DPD  sebanyak 189.751.707 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 189.797.707 lembar, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 184.499.407 lembar,” urai Husni.

Husni berharap selama proses rekapitulasi penghitungan suara, semua pihak khususnya partai politik dan Bawaslu tetap menjaga suasana aman dan tertib sekalipun terdapat keberatan yang nantinya akan disampaikan.

Husni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU, dan kepada seluruh kementrian/lembaga pada jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, DPR, DPD, TNI-Polri, Ormas, LSM, lembaga pemantau pemilu, media massa, dan pihak-pihak lain yang telah bekerjasama mensukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014.

KPU RI, sambung Husni, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya.

“Saya mengajak kita semua yang hadir disini untuk memberikan penghargaan dan bersama-sama mendoakan agar penyelenggara pemilu, KPPS, PPS, PPK, dan pegawai KPU yang meninggal dunia selama melaksanakan tahapan pemilu diberi tempat yang mulia di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.