PPK KECAMATAN JALANCAGAK

Sabtu, 29 September 2012

Bimbingan Teknis

PPK Kecamatan Jalancagak tanggal 28 September 2012 melaksanakan bimbingan teknis dan pembekalan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Se-Kecamatan Jalancagak.
Pertemuan antara PPK dengan PPS se-Kecamatan Jalancagak ini beragendakan pemaparan tentang pedoman dan tatacara melakukan Pendataan pemilih dan verifikasi dukungan bagi calon perseorangan. Acara tersebut di pimpin langsung Ketua PPK Kecamatan Jalancagak (H. D. Sadjidin), Drs. Aep Saepudin (Sekmat Jalancagak) dan Ur. Teknis PPK Jalancagak (M. Imam Subarkah) Pada kesempatan itu juga hadir Sekdes Se-Kecamatan Jalancagak.

Kamis, 27 September 2012

Calon Independen Minimal Didukung 3% Warga Jabar


INILAH.COM, Bandung - Calon Independen alias non partai akan mengalami kesulitan memenuhi persyaratan pengajuan pendaftaran dalam Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013. Salah satu syarat yang dinilai cukup berat adalah 3% dukungan masyarakat 'Tatar Pasundan'.

Sekretaris Pokja Pencalonan Independen KPU Jabar Teppy Dharmawan mengatakan sesuai peraturan KPU, calon independen wajib memenuhi syarat administrasi berupa dukungan 3% paling lambat 1-5 Oktober. Jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut maka calon independen tidak berhak mendaftar.

"Harus dipenuhi dong berkas dukungan administrasinya yang sebesar 3% itu dan paling lambat 5 Oktober," ujar Teppy kepada wartawan usai sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU Jabar ke KPU Kab/Kota di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, Jumat (21/9/2012).

Dia menjelaskan, saat ini terdapat enam tokoh yang tertarik maju sebagai calon independen. Yakni musisi Deddy Dores, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansyur, politisi asal Demokrat Daday dan tiga tokoh masyarakat Endang Ilias, Maman Daning dan Sutrisno. Keenamnya diwajibkan melampirkan dukungan berbentuk pernyataan dukungan, fotokopi KTP, tanda tangan atau cap jempol. Syarat tersebut dilampirkan dengan diperkuat materai.

Menurutnya, waktu pemenuhan syarat administrasi tersebut terbilang mepet karena praktis calon independen hanya punya waktu kurang dari dua minggu untuk mengumpulkan dan menyerahkan berkas dukungannya ke KPU Jabar. Meski begitu, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan karena seharusnya calon independen mempersiapkan diri jauh-jauh hari memenuhi syarat tersebut.

"Syarat untuk bisa mencalonkan diri berlaku secara nasional, bukan hanya berlaku di Jabar. Para calon independen harusnya tahu dan mempersiakan diri jauh-jauh hari sebelum pengumpulan berkas," tegasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, setelah berkas dukungan diterima, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama dua minggu. Jika terjadi ketidaksesuaian data, KPU akan memberi toleransi agar calon independen memenuhi persyaratan sampai ambang batas verifikasi faktual.

"Kalau tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sampai batas yang ditentukan maka otomatis gugur. Verifikasi faktual juga dijadikan cara antisipasi jual beli KTP," kata Teppy

PILGUB JABAR: Calon Independen Dipastikan Harus Punya 1,6 Juta KTP


BANDUNG (bisnis-jabar.com)–Tokoh yang hendak mencalonkan diri menjadi calon gubernur (Cagub) Jabar 2013 dari jalur perseorangan atau independen dipastikan  berkutat dengan syarat yang cukup berat.
Komisi pemilihan Umum (KPU) Jabar memastikan jika para calon independen yang akan maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2013 wajib menyetor 1,6 juta dukungan. “Angka tersebut naik dari perkiraan sebelumnya yang muncul angka 1,4 juta dukungan dengan asumsi jumlah penduduk Jabar mencapai 46 juta,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, hari ini.
Jumlah dukungan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilgub Jabar 2013 menurutnya bertambah karena jumlah penduduk Jabar meningkat menjadi 51 juta.
Jumlah dukungan tersebut adalah perhitungan 3% dari total jumlah penduduk. KPU juga mengisyaratkan untuk bisa maju, calon independen harus mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) paling tidak dari 14 kabupaten/kota di Jabar.
“Pada bimbingan teknis lalu, Gubernur menyebutkan jumlah penduduk Jabar mencapai 51 juta jiwa dengan jumlah potensi pemiih diperkirakan 36 juta orang. Kalau memang segitu, tentu jumlah dukungan calon perseorangan mencapai 1,6 juta,” katanya.
Saat ini tanda-tanda bakal muncul calon independen di Pilgub Jabar 2013 sudah ada. Pemantauan bisnis-jabar, di daerah Batununggal sudah terpasang spanduk Endang Ilyas Susanto yang menuliskan hendak maju sebagai calon independen.

Gubernur Serahkan DP4 kepada KPU Jabar 26 September 2012


Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) kepada Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar). Acara serah terima dokumen kependudukan yang dikemas ke dalam 5 mobil jenis colt box ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Achmad Heryawan, kepada Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di halaman Gedung Sate,  Jl. Diponegoro Bandung, Rabu (26/9) petang, disaksikan oleh ratusan pejabat di lingkungan pemprov dan KPU Jabar serta Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Jabar dan Panwaslu kabupaten/kota.
Seusai serah terima, dokumen DP4 langsung dibawa ke Sekretariat KPU Jabar, Jl. Garut Bandung, serta diturunkan dari kendaraan untuk disimpan di salah satu ruangan kesekretariatan setempat. Menurut rencana, petang itu juga dokumen tersebut akan langsung diolah oleh pihak KPU Jabar dengan tujuan mempercepat proses penghitungan jumlah penduduk Jawa Barat untuk menetapkan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Sesaat sebelum penyerahan, Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan menjelaskan, diserahterimakannya DP4 menandakan pihak pemprov telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku, yakni 5 bulan menjelang pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 2013 yang oleh KPU Jabar telah ditetapkan pada Minggu, 24 Pebruari 2013.
Lebih jauh Gubernur menerangkan DP4 sebagai hasil koordinasi dan kerjasama antara Pemprov Jabar dengan Dinas Kependudukan kabupaten/kota, datanya diambil Kartu Keluarga (KK) serta sangat menentukan untuk pelaksanaan tugas KPU Jabar dalam pembuatan Kartu Pemilih. Meski DP4 telah diserahkan, tidak menutup kemungkinan bakal terjadi pemanggilan untuk mencoblos kepada orang yang telah meninggal dunia, karena sebagian besar masyarakat tidak melaporkan bila anggota keluarga ada yang meninggal.
Terlepas dari masalah teknis pelaksanaan di lapangan, lanjut Gubernur, yang jelas Pilgub 2013 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia setelah Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden, karena akan melibatkan masyarakat pemilih yang jumlahnya mencapai 36 juta orang, “Untuk demokrasi di provinsi ini, pemprov menyerahkan DP4 kepada KPU Jabar dan telah pula menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk terselenggaranya Pilgub 2013 yang Luber (lancar, umum, bebas dan rahasia-red.) dan Jurdil (jujur dan adil-red.), bersih dan sukses”.
Pada upacara penyerahan yang berlangsung di aula barat Gedung Sate, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menilai, serahterima DP4 dari pemprov kepada komisi yang dipimpinnya itu adalah momentum sangat penting dan termasuk dalam tahapan penyelenggaraan Pilgub yang paling krusial. Jika tak ada DP4, maka tidak akan ada DPS dan DPT serta Pilgub akan urung dilaksanakan. Karenanya, tidaklah berlebihan jika ia menganggap pemprov telah menunjukkan kesungguhannya dalam membantu tugas KPU, serta sebagai dukungan yang luar biasa.
Kepada para ketua KPU dan Panwaslu kabupaten/kota serta seluruhstakeholder  yang hadir dalam acara tersebut , Yayat meminta dengan sangat agar tidak mencurigai DP4 yang diserahkan dari pemprov, karena diperoleh dari hasil pemutakhiran data kependudukan.  Untuk itu, hari ini juga KPU Jabar akan segera bekerja mengolah DP4 untuk menyusun DPT yang valid, dan berjanji akan melakukan supervisi ke berbagai kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“Insya Allah, mulai hari ini DP4 akan kami olah. Sebab, selain berpotensi untuk menentukan DPS dan DPT, juga sebagai acuan penyusunan anggaran secara akurat,” ungkap Yayat sambil melanjutkan, penyerahan dokumen tersebut sebagai isyarat bahwa penyelenggaraan Pilgub 2013 akan berjalan sukses, dan akan menghasilkan pemenang atau pasangan gubernur terpilih, untuk dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018.  
(Media Center KPU Jabar)

Selasa, 18 September 2012

MARS PILGUB JABAR 2013

 DOWNLOAD DISINI :
MARS PILGUB JABAR 2013

MASKOT PILGUB JABAR 2013



Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat resmi meluncurkan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Barat 2013-2018, di Gedung Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jabar Kota Bandung, Rabu (5/9).

Acara peluncuran Pemilukada 2013 itu dihadiri sekitar 1.000 tamu undangan. Tampak juga dihadiri Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiansyah, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, dan Walikota Bandung Dada Rosada.

Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan pelaksanaan Pemilukada pada 24 Februari 2012 sendiri akan dilaksanakan bersamaan dengan tiga pilkada tingkat kabupaten/kota secara serentak. Yakni Kabupaten Sumedang, Kota Sukabumi dan Kota Cirebon.

Dia mengaku ajang demokrasi di Jabar 2013 merupakan momentum besar ketiga pemilihan umum di Indonesia setelah Pileg dan Pilpres. Karenanya dia mengharapkan dukungan solid dari segala pihak yang terlibat.

Pada kesempatan itu KPU juga memperkenalkan maskot Si Kasep dan Si Geulis yang berartikan Kawasan Sehat Pemilu Gerakan Untuk Memilih Sehat. Maskot itu berlambangkan sepasang Gedung Sate di mana mereka membawa sebuah kertas dan paku.

"Sebagai semangat dasar, mari kita dukung pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 yang berkualitas," ujarnya.

Rabu, 05 September 2012

JADWAL TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR JAWA BARAT TH. 2013 PPK KECAMATAN JALANCAGAK KABUPAEN SUBANG

NO TANGGAL JML HARI  KEGIATAN  Ket
1 03 Agustus 2012 7 Hari  Seleksi Calon Anggota PPK  PPK/PPS
2 11 Agustus 2012 1 hari Pelantikan Anggota PPK dan BINTEK PPK/PPS
3 12 Agustus 2012 1 hari Pengumuman Calon Anggota PPS PPK/PPS
4 13 Agustus 2012 4 hari Seleksi Calon Anggota PPS Oleh KPU PPK/PPS
5 27 Agustus 2012 1 hari Pengumuman Hasil Seleksi Anggota PPS PPK/PPS
6 28 Agustus 2012 2 hari Pelantikan anggota PPS oleh PPK atas Nama KPU dilanjutkan BINTEK Data Pemilih dan Verifikasi Calon Perseorangan PPK/PPS
7 28 Agustus 2012 1 hari Penyampaian DP4 dari pemerintah ke KPU Propinsi PPDP
8 29 Agustus 2012 29 hari  Koordinasi KPU Propinsi dengan Pemerintah tentang DP4 PPDP
9 27 September 2012 14 hari Pendaftaran Pemantau  Pemantau
10 27 September 2012 1 hari Pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur  
11 27 September 2012 1 hari Penerimaan DP4 dari Pemerintah Oleh KPU Propinsi  PPDP
12 27 September 2012 9 hari Penyusunan Data Pemilih Berdasarkan DP4 oleh KPU Propinsi PPDP
13 27 September 2012 83 hari Penyusunan dan penetapan jenis barang dan jasa serta jadwal pendistribusian surat suara dan alat kelengkapan pemungutan dan perhitungan suara  Logistik
14 29 September 2012 2 hari Pengumumam oleh KPU Prov mengenai penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan  Pencalonan
15 01 Oktober 2012 5 hari Penyelenggaraan Dokumen Calon Perseorangan Kepada KPU Propinsi  Pencalonan
16 01 Oktober 2012 5 hari Penyelenggaraan Dokumen Rekap Dukungan Calon Perseorangan Asli dan lampiran fotokopi KTP Kepada PPS Pencalonan
17 01 Oktober 2012 5 hari Kesempatan memperbaiki Jumlah Dukungan Minimal Pencalonan
18 06 Oktober 2012 30 hari Penyusunan data pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Kab per PPS Berbasis RW/RT/KK untuk disampaikan ke PPS melalui PPK PPDP
19 06 Oktober 2012 1 hari Pemberitahuan dari KPU Propinsi Kepada PPS mengenai Nama Calon yang akan menyerahkan rekap dukungan dan lampiran Fotokopi KTP Pencalonan
20 07 Oktober 2012 14 hari Verivikasi dokumen dukungan oleh PPS untuk Calon perseorangan melalui administrasi dan Faktual Pencalonan
21 07 Oktober 2012 3 hari Verivikasi administrasi  Pencalonan
22 10 Oktober 2012 9 hari Verivikasi faktual  Pencalonan
23 19 Oktober 2012 2 hari Penetapan Berita acara hasil Verivikasi Pencalonan
24 21 Oktober 2012 5 hari Verivikasi dan Rekapitulasi dokumen dukungan oleh PPK Pencalonan
25 26 Oktober 2012 4 hari Verivikasi dan Rekapitulasi dukungan oleh KPU Kabupaten  Pencalonan
26 30 Oktober 2012 4 hari Verivikasi dan Rekapitulasi dukungan oleh KPU Propinsi Pencalonan
27 03 Nopember 2012 1 hari Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi dukungan calon perseorangan dari KPU Prov kepada bakal calon perseorangan  Pencalonan
28 04 Nopember 2012 1 hari Pembentukan/pengangkatan/pelatihan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) oleh PPS PPK/PPS
29 04 Nopember 2012 7 Hari  Pendaftaran Pasangan Calon yang diajukan perseorangan  Pencalonan
30 04 Nopember 2012 20 hari  Pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh Tim Dokter pemeriksan khusus  Pencalonan
31 04 Nopember 2012 2 hari Pengumuman Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dari partai politik atau gabungan partai politik oleh KPU prov Pencalonan
32 04 Nopember 2012 7 Hari  Pendaftaran pasangan calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU Prov Pencalonan
33 04 Nopember 2012 20 hari  Pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh Tim Dokter pemeriksan khusus kepada KPU Prov dan/atau KPU Kab/Kota Pencalonan
34 05 Nopember 2012 30 hari Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP PPDP
35 11 Nopember 2012 7 Hari  Penelitian oleh KPU Prov dibantu oleh KPU Kab/Kota, PPK dan PPS dengan cara Verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan persyaratan berkas administrasi pasangan calon perseorangan  Pencalonan
36 11 Nopember 2012 7 Hari  Pemberitahuan oleh KPU Prov mengenai hasil penelitian persyaratan administrasi Pencalonan
37 11 Nopember 2012 7 Hari  Penelitian oleh KPU Prov terhadap persyaratan administrasi calon yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik 2 Pencalonan
38 11 Nopember 2012 7 Hari  Pemberitahuan oleh KPU Prov mengenai hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang diajukan parati politik  Pencalonan
39 18 Nopember 2012 14 hari Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan calon perseorangan Pencalonan
40 18 Nopember 2012 7 Hari  Melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru dari partai politik atau gabungan partai politik Pencalonan
41 25 Nopember 2012 7 Hari  Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru dari partai politik atau gabungan partai politik Pencalonan
42 02 Desember 2012 7 Hari  Penyerahan dukungan tambahan pada masa perbaikan berkas maksimal 2 kali dari jumlah kekurangan dari pasangan calon kepada KPU Prov Pencalonan
43 02 Desember 2012 14 hari Verifikasi oleh KPU Prov dibantu KPU Kab/Kota, PPK dan PPS terhadap dukungan tambahan dengan metode kolektif/berkoordinasi dengan pasangan calon perseorangan Pencalonan
44 02 Desember 2012 14 hari Penelitian ulang oleh KPU Prov terhadap kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian, kecuali terhadap pasangan calon perseorangan yang tidak dapat memenuhi paling rendah jumlah dukungan dan jumlah sebaran, tidak diadakan penelitian ulang Pencalonan
45 02 Desember 2012 14 hari Penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus pemberitahuan hasil penelitian ulang Pencalonan
46 04 Desember 2012 1 hari Pengesahan dan pengumuman daftar pemilih sementara dan penempelan "tanda terdaftar pada saat penyusunan DPS" di rumah yang bersangkuta  PPDP
47 05 Desember 2012 21 hari Perbaikan Daftar Pemilih Sementara  PPDP
48 16 Desember 2012 1 hari Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan tentang kemampuan rohani dan jasmani pasangan calon oleh Tim Dokter pemeriksan khusus kepada KPU prov Pencalonan
49 17 Desember 2012 1 hari Penetapan dan Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan oleh KPU Prov Pencalonan
50 17 Desember 2012 1 hari Penetapan dan pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan Pencalonan
51 18 Desember 2012 1 hari Penetapan, Penentuan Nomor Urut, dan Pengumuman pasangan calon oleh KPU Prov Pencalonan
52 19 Desember 2012 28 hari Proses administrasi pengadaan dan pendistribusian surat suara serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan suara  Logistik
53 19 Desember 2012 1 Hari Pertemuan KPU Provinsi Dengan Peserta Pemilu tentang pelaksanaan sosialisasi Kampanye Kampanye
54 26 Desember 2012 3 hari Pencatatan/Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan  PPDP
55 29 Desember 2012 1 hari Penetapan Daftar Pemilih Tambahan dan Penempelan "Tanda terdaftar pada saat penysynan DP tambahan" di rumah yang belum terdaftar PPDP
56 29 Desember 2012 3 hari Pengumuman dan perbaikan Daftar Pemilih Tambahan PPDP
57 01 Januari 2013 1 hari Penyusunan Daftar Pemilih Tetap PPDP
58 02 Januari 2013 3 hari Pengumumam Daftar Pemilih Tetap  PPDP
59 05 Januari 2013 1 hari Pengesahan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS PPDP
60 05 Januari 2013 3 hari Pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS dan Penempelan "tanda Terdaftar pada saat penyusunan DPT" di rumah yang belum terdaftar  PPDP
61 05 Januari 2013 4 hari Penyampaian Daftar Pemilih Tetap daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tambahan oleh PPS Kepada KPU Kab/Kota melalui PPK, dengan tembusan kepada KPU Provinsi dan KPU RI PPDP
62 09 Januari 2013 2 hari Rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar oleh PPK PPDP
63 10 Januari 2013 14 hari Pembuatan Blanko Kartu Pemilih oleh KPU Prov atau KPU Kab/Kota PPDP
64 11 Januari 2013 2 hari Rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar oleh PPK Kab/Kota PPDP
65 13 Januari 2013 3 hari (Perbaikan/Perubahan DPT di tingkat Prov) Rekapitulasi Jumlah Pemilih terdaftar oleh KPU Prov PPDP
66 16 Januari 2013 1 hari Proses addendum penetapan jumlah surat suara dan kartu pemilihan serta kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara Logistik
67 16 Januari 2013 14 Hari Percetakan, Pelipatan, Pengepakan per TPS dan Pendistribusian Daftar Pasangan Calon, Surat Suara serta alat dan kelengkapan Administrasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Logistik
68 16 Januari 2013 14 Hari Percetakan Surat Suara dan Kelengkapan Administrasi d TPS Logistik
69 16 Januari 2013 14 Hari Pendistribusian Surat Suara dan Kelengkapan Adm di TPS Logistik
70 24 Januari 2013 28 hari Pengisian Kartu Pemilih oleh PPS PPDP
71 03 Februari 2013 1 Hari Penetapan Jadwal Waktu dan Tempat Kampanye Kampanye
72 03 Februari 2013 1 Hari Pembentukan KPPS dan BIMTEK oleh PPS PSPS
73 04 Februari 2013 3 Hari Persiapan pelaksanaan penyampaian Visi dan Misi Pasangan Calon Kampanye
74 05 Februari 2013 14 Hari di PPK PSPS
75 07 Februari 2013 14 Hari Masa Kampanye Kampanye
76 09 Februari 2013 15 Hari Pengecekan persiapan pemungutan suara di TPS oleh PPS, PPS oleh PPK, PPK oleh KPU PSPS
77 19 Februari 2013 5 hari Penyampaian salinan daftar pemilih tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan dan Saksi Pasangan Calon Oleh KPPS PSPS
78 19 Februari 2013 5 hari Penyampaian kartu pemilih oleh PPS dangan dibantu oleh RT/RW dan KPPS PPDP
79 19 Februari 2013 3 Hari Di PPS Logistik
80 19 Februari 2013 5 Hari Penyampaian DPT untuk TPS (model A4-KWK.KPI), Pengawas Pemilu Lapangan, dan Sakasi Pasangan Calon oleh PPS/KPPS PSPS
81 19 Februari 2013 5 Hari Pengumuman dan Pemberitahuan Tempat,Hari, dan Waktu Pemungutan Suara di TPS (model C6-KWK.KPU) oleh PPS/KPPS PSPS
82 21 Februari 2013 3 Hari Pembersihan / Pencabutan Alat Peraga Kampanye Kampanye
83 21 Februari 2013 3 Hari Masa Tenang Kampanye
84 22 Februari 2013 2 Hari Di TPS Logistik
85 23 Februari 2013 32 Hari Penerimaan Surat Suara, serta alat dan kelengkapan Administrasi Pemungutan dan perhitungan Suara Logistik
86 23 Februari 2013 20 Hari KPU Kabupaten  Sortir dan pengemasan alat kelengkapan lainnya ke dalam kotan suara dibantu oleh PPK Logistik
87 23 Februari 2013 1 Hari Penyiapan TPS oleh KPPS PSPS
88 24 Februari 2013 1 Hari Pemungutan suara dan penghitungan Suara di TPS oleh KPPS PSPS
89 24 Februari 2013 1 Hari Penyampaian Kotak Suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi berita acara (model DA1-PPS-KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Perhitingan Suara oleh KPPS kepada PPS PSPS
90 25 Februari 2013 2 Hari Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara oleh PPS PSPS
91 25 Februari 2013 2 Hari Penyampaian Sertifikat hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara (model DA1-PPS-KWK.KPU) Oleh PPS kepada PPK PSPS
92 27 Februari 2013 2 Hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh PPK PSPS
93 27 Februari 2013 2 Hari Penyampaian Sertifikat hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara (model DA1-KWK.KPU) Oleh PPK kepada KPU PSPS
94 01 Maret 2013 2 Hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh KPU Kabupaten PSPS
95 01 Maret 2013 2 Hari Penyampaian Sertifikat hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara (model DB1-KWK.KPU) Oleh KPU Kab. Kpda KPU Provinsi PSPS
96 01 Maret 2013 2 Hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPK TPS
97 01 Maret 2013 2 Hari Penyampaian Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ( Model DA1-KWK.KPU) oleh PPK Kepada KPU Kab/Kota  TPS
98 03 Maret 2013 1 Hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh KPU Provinsi PSPS
99 03 Maret 2013 1 Hari Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih oleh KPU Provinsi PSPS
100 03 Maret 2013 1 Hari Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih oleh KPU Provinsi PSPS
101 03 Maret 2013 2 Hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh KPU Kabupaten PSPS
102 03 Maret 2013 2 Hari Penyampaian Sertifikat hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara (model DB1-KWK.KPU) Oleh KPU Kab. Kpda KPU Provinsi PSPS
103 04 Maret 2013 3 Hari Pengajuan Gugatan ke MK PHPU
104 11 Maret 2013 1 Hari Kepada DPR,Presiden,Gubernur dan DPRD Provinsi apabila tidak ada gugatan (paling lama 16hari sesudah hari pemungutan suara) PHPU
105 26 Maret 2013 1 Hari Apabila tidak ada gugatan di MK (paling lama 30 hari sesudah hari pemungutan suara) PHPU
106 04 Maret 2013 30 hari Memelihara Arsip dan Dokumen serta mengelola barang Inventaris untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (1 Putaran) Pealantikan
107 05 April 2013 1 Hari Penetapan calon putaran ke-2 PHPU
108 06 April 2013 11 Hari Pengadaan perlengkapan penyelnggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur  (+/- 48 hari) Logistik
109 07 April 2013 29 Hari Penyelesaian PHPU di MK PHPU
110 08 April 2013 1 Hari Kepada DPR,Presiden,Gubernur dan DPRD Provinsi apabila terdapat  gugatan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur di MK tanpa putusan  (paling lama 3hari sesudah putusan MK) PHPU
111 08 April 2013 1 Hari Kepada DPR,Presiden,Gubernur dan DPRD Provinsi apabila terdapat  gugatan PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur di MK dengan sela  putusan  (paling lama 3hari sesudah putusan MK) PHPU
112 08 April 2013 1 Hari Apabila terdapat  gugatan di MK  tanpa putusan sela (paling lama 3 hari sesudah  putusan MK ) PHPU
113 08 April 2013 1 Hari Apabila terdapat gugatan di MK dan terdapat putusan sela (paling lama 3 hari sesudah putusan sela dikuatkan MK) PHPU
114 08 April 2013 20 Hari Pendistribusian perlengkapan penyenggaraan pemilihan Gubernur dan  Wakil  Gubernur sampai dengan KPPS (+/-7 hari ) Logistik
115 08 April 2013 14 Hari Di KPU Kabupaten /Kota sekalligus sortir dan pengemasan alat kelengkapan lainnya ke dalam kotak suara dibantu oleh PPK Logistik
116 10 April 2013 13 Hari Di PPK Logistik
117 15 April 2013 13 Hari Pengecekan persiapan pemungutan suara di TPS oleh PPS, pengecekan persiapan rekapitulasi penghitungan suara di PPS oleh PPK, pengecekan persiapan rekapitulasi penghitungan suara di PPK oleh KPU Kab/Kota, dan pengecekan persiapan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kab/Kota provinsi TPS
118 22 April 2013 3 Hari Kampanye penajaman visi dan misi pasangan calon (3 hari) Logistik
119 23 April 2013 3 Hari Di PPS Logistik
120 25 April 2013 3 Hari Masa tenang ( 3 hari ) Logistik
121 26 April 2013 2 Hari Di TPS Logistik
122 27 April 2013 1 Hari Penyiapan TPS oleh KPPS TPS
123 28 April 2013 1 Hari Pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS oleh KPPS TPS
124 28 April 2013 1 Hari Penyampaian kotak suara yang masih dikunci dan disegel yang berisi Berita Acara (model C-KWK.KPU) dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara oleh KPPS kepada PPS TPS
125 29 April 2013 2 Hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh PPS  TPS
126 29 April 2013 2 Hari Penyampaian Sertifikat Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara ( Model D1-PPS-KWK.KPU) oleh PPS kepada PPK TPS
127 05 Mei 2013 1 Hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Oleh KPU Provinsi TPS
128 05 Mei 2013 1 Hari Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih oleh KPU Provinsi TPS
129 05 Mei 2013 1 Hari Pengumuman Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih oleh KPU Provinsi  
130 06 Mei 2013 3 hari Pengajuan gugatan ke MK  
131 06 Juni 2013 30 hari Memelihara Arsip dan Dokumen serta mengelola barang Inventaris untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (2 Putaran)  
132 07 Juni 2013 1 hari Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pasca MK  
133 07 Juni 2013 1 hari Penetapan calon terpilih  
134 07 Juni 2013 1 hari Penyampaian penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Provinsi  
135 07 Juni 2013 1 hari Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat oleh Mendagri atas nama Presiden RI dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat  
136 10 Juni 2013 28 hari Penyelesaian PHPU di MK  
137 29 Juni 2013 60 hari Pembubaran PPK,PPS dan KPPS sesuai dengan tingkatannya (paling lama 60hari sesudah hari pemungutan Suara putaran ke-2)  
138 29 Juni 2013 60 hari Pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta pengawasan hasil pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (paling lama 60 hari sesudah hari pemungutan suara putaran ke-2)  
139 29 Juni 2013 60 hari Pertanggung jawaban Anggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (paling lama 60hari sesudah hari pemungutan suara putaran ke-2)  











Jalancagak, Agustus 2012
Ketua Urs. Teknis 


ttd ttd




H. D. Sajidin  M. Imam Subarkah