PPK KECAMATAN JALANCAGAK

Sabtu, 26 April 2014

Tahapan Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2014



KPU telah menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan penyusunan      : sosialisasi, publikasi, simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.
Tahap pelaksanaan             : penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.
Tahap penyelesaian            : dimulai dengan pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan pengelolaan arsip.
Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:

Masa Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret              : Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei                  : Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni                    : Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli                       : Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masa Pencalonan:
18-20 Mei                      : Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei                      : Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei                            : Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Masa Kampanye:
3 Juni                              : Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli                   : Kampanye.
6-8 Juli                           : Masa tenang.
3 Juni                              : Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni                              : Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September     : Audit dana kampanye.
16 September                : Pengumuman hasil audit dana kampanye.

Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli                               : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli                           : Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli                       : Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.

Masa Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli                       : Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli                         : Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli                       : Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober                    : Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Secara Lengkap PKPU No 4 Tahun 2014 bisa diDownload Disini :

 https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPYzZnNGQwcm1qYlk/edit



Rekap Secara Nasional



 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (26/4) membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 secara nasional. Proses rekapitulasi ini dijadwalkan berlangsung selama sebelas hari, mulai 26 April - 6 Mei 2014.
Selain Ketua dan Komisioner KPU RI, rapat pleno yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), saksi-saksi DPP Partai Politik, pimpinan DPR, pimpinan DPD, Panglima TNI, Kepala Polri, para Menteri Negara, Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ormas, LSM, dan para pemantau pemilu.

Ketua KPU menyampaikan, hasil penghitungan perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR ini menjadi dasar yang menentukan bagi partai politik untuk dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi di DPR.

“Penghitungan perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR menjadi yang sangat menentukan bagi parpol untuk dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR, mengingat setiap parpol harus memenuhi 3,5% ambang batas perolehan suara secara nasional, sebagaimana diatur dalam pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012,” ujar Husni Kamil Manik.

Dalam Pemilu Legislatif, kata Husni, KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam negeri sebanyak 185.827.987 pemilih, sedangkan DPT luar negeri sebanyak 2.025.005 pemilih. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 545.803 untuk pemilu dalam negeri dan 498 TPS untuk pemilu luar negeri.

“Jumlah total surat suara yang dicetak sebanyak 755.552.846 lembar termasuk cadangan 2% dan 1.000 lembar tiap daerah pemilihan untuk pemilu ulang. Dengan rincian, surat suara DPR sebanyak 191.684.025 lembar, surat suara DPD  sebanyak 189.751.707 lembar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 189.797.707 lembar, dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 184.499.407 lembar,” urai Husni.

Husni berharap selama proses rekapitulasi penghitungan suara, semua pihak khususnya partai politik dan Bawaslu tetap menjaga suasana aman dan tertib sekalipun terdapat keberatan yang nantinya akan disampaikan.

Husni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran KPU, dan kepada seluruh kementrian/lembaga pada jajaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, DPR, DPD, TNI-Polri, Ormas, LSM, lembaga pemantau pemilu, media massa, dan pihak-pihak lain yang telah bekerjasama mensukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014.

KPU RI, sambung Husni, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya.

“Saya mengajak kita semua yang hadir disini untuk memberikan penghargaan dan bersama-sama mendoakan agar penyelenggara pemilu, KPPS, PPS, PPK, dan pegawai KPU yang meninggal dunia selama melaksanakan tahapan pemilu diberi tempat yang mulia di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya.

Kamis, 24 April 2014

Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat




Hari ketiga atau hari terakhir acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Tingkat Provinsi Jawa Barat, Kamis, (24/4), diwarnai dengan penjagaan yang lebih ketat dibandingkan dua hari sebelumnya (22-23/4). Aparat keamanan mensterilkan lokasi acara dan melakukan penggeledahan berlapis terhadap para undangan yang datang dan memasuki Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, tempat acara rekapitulasi dilangsungkan.

Perwakilan partai politik (Parpol) yang dapat masuk di aula lebih dibatasi jumlahnya. Begitu pun dengan undangan lainnya. Namun bagi yang tidak dapat masuk telah disediakan layar di bagian luar aula, sehingga jalannya proses rekapitulasi tetap dapat terus dipantau.

Hal ini memang patut dilakukan mengingat pentingnya agenda akan dilaksanakan. Agenda tersebut ialah pembacaan keberatan dari para saksi partai politik peserta Pemilu 2014 dan calon anggota DPD terhadap hasil perolehan suara yang telah dibacakan oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat pada hari pertama dan kedua pelaksanaan acara.

Terkait dengan penyampaian keberatan, sebelumnya Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Yayat Hidayat menegaskan, penyampaian dokumen keberatan hanya akan ditanggapi sepanjang berasal dari lembaga resmi atau jajaran penyelenggara Pemilu. Di luar itu, tidak akan ditanggapi karena secara hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk mempersingkat waktu, misalkan ada perbedaan jumlah perolehan suara yang ditemukan, agar segera disampaikan pada saat sidang berjalan. Hal ini dimaksudkan agar KPU kabupaten/kota dapat segera menyiapkan segala dokumen yang diperlukan. Sehingga waktu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tidak perlu dilakukan skorsing", tambahnya.

Pada acara ini, para perwakilan partai politik dan calon anggota DPD segera menyiapkan sejumlah berkas sebagai bahan pengajuan keberatan. KPU Kabupaten/Kota juga menyiapkan dokumen untuk mengklarifikasi keberatan dari setiap Parpol. Penyampaian keberatan dilakukan sesingkat mungkin agar tidak memakan waktu terlampau lama, mengingat ini merupakan hari terakhir rekapitulasi di KPU Provinsi Jawa Barat. Disamping itu, waktu rekapitulasi nasional juga telah semakin dekat.

Selain memberikan bantuan pengamanan, pihak keamanan juga menyediakan posko kesehatan untuk mengantisipasi adanya peserta rapat yang membutuhkan pertolongan kesehatan. Sebab waktu acara rekapitulasi dilakukan secara maraton dan selesai hingga larut malam.