PPK KECAMATAN JALANCAGAK

Kamis, 27 September 2012

Calon Independen Minimal Didukung 3% Warga Jabar


INILAH.COM, Bandung - Calon Independen alias non partai akan mengalami kesulitan memenuhi persyaratan pengajuan pendaftaran dalam Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013. Salah satu syarat yang dinilai cukup berat adalah 3% dukungan masyarakat 'Tatar Pasundan'.

Sekretaris Pokja Pencalonan Independen KPU Jabar Teppy Dharmawan mengatakan sesuai peraturan KPU, calon independen wajib memenuhi syarat administrasi berupa dukungan 3% paling lambat 1-5 Oktober. Jika tidak bisa memenuhi syarat tersebut maka calon independen tidak berhak mendaftar.

"Harus dipenuhi dong berkas dukungan administrasinya yang sebesar 3% itu dan paling lambat 5 Oktober," ujar Teppy kepada wartawan usai sosialisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU Jabar ke KPU Kab/Kota di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut Kota Bandung, Jumat (21/9/2012).

Dia menjelaskan, saat ini terdapat enam tokoh yang tertarik maju sebagai calon independen. Yakni musisi Deddy Dores, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansyur, politisi asal Demokrat Daday dan tiga tokoh masyarakat Endang Ilias, Maman Daning dan Sutrisno. Keenamnya diwajibkan melampirkan dukungan berbentuk pernyataan dukungan, fotokopi KTP, tanda tangan atau cap jempol. Syarat tersebut dilampirkan dengan diperkuat materai.

Menurutnya, waktu pemenuhan syarat administrasi tersebut terbilang mepet karena praktis calon independen hanya punya waktu kurang dari dua minggu untuk mengumpulkan dan menyerahkan berkas dukungannya ke KPU Jabar. Meski begitu, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan karena seharusnya calon independen mempersiapkan diri jauh-jauh hari memenuhi syarat tersebut.

"Syarat untuk bisa mencalonkan diri berlaku secara nasional, bukan hanya berlaku di Jabar. Para calon independen harusnya tahu dan mempersiakan diri jauh-jauh hari sebelum pengumpulan berkas," tegasnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, setelah berkas dukungan diterima, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama dua minggu. Jika terjadi ketidaksesuaian data, KPU akan memberi toleransi agar calon independen memenuhi persyaratan sampai ambang batas verifikasi faktual.

"Kalau tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sampai batas yang ditentukan maka otomatis gugur. Verifikasi faktual juga dijadikan cara antisipasi jual beli KTP," kata Teppy

0 komentar: