PPK KECAMATAN JALANCAGAK

Sabtu, 26 April 2014

Tahapan Pemilu Presiden & Wakil Presiden Tahun 2014



KPU telah menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan penyusunan      : sosialisasi, publikasi, simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.
Tahap pelaksanaan             : penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.
Tahap penyelesaian            : dimulai dengan pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan pengelolaan arsip.
Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil presiden 2014:

Masa Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30 Maret              : Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS pemilu presiden.
b. 11-12 Mei                  : Penetapan DPS hasil pemutakhiran.
c. 3-13 Juni                    : Penetapan dan rekapitulasi DPT.
d. 1-2 Juli                       : Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Masa Pencalonan:
18-20 Mei                      : Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei                      : Pemeriksaan kesehatan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei                            : Penetapan nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Masa Kampanye:
3 Juni                              : Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli                   : Kampanye.
6-8 Juli                           : Masa tenang.
3 Juni                              : Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni                              : Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September     : Audit dana kampanye.
16 September                : Pengumuman hasil audit dana kampanye.

Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli                               : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli                           : Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli                       : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli                       : Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.

Masa Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli                       : Pengajuan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli                         : Penyelesaian perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli                       : Penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.
20 Oktober                    : Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Secara Lengkap PKPU No 4 Tahun 2014 bisa diDownload Disini :

 https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPYzZnNGQwcm1qYlk/edit



0 komentar: