KPU telah
menerbitkan peraturan nomor 4 tahun 2014 tentang tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden. Dalam peraturan itu
diputuskan bahwa pilpres akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014.
Dalam
peraturan KPU, tahapan pemilu presiden dan wakil presiden secara umum terdiri
atas tiga tahapan. Yaitu persiapan, pelaksanaan dan penyelesaian.
Persiapan
penyusunan : sosialisasi, publikasi,
simulasi, pembentukan badan Adhoc, sampai pengadaan dan distribusi logistik.
Tahap
pelaksanaan : penyusunan
daftar pemilih, pencalonan, kampanye hingga pelantikan presiden dan wakil
presiden.
Tahap
penyelesaian : dimulai dengan
pembubaran badan adhoc, evaluasi pelaksanaan, penyusunan dokumentasi, dan
pengelolaan arsip.
Berikut tahapan pemilu presiden dan wakil
presiden 2014:
Masa Penyusunan Daftar Pemilih:
a. 24-30
Maret : Penetapan DPT pemilu legislatif menjadi DPS
pemilu presiden.
b. 11-12 Mei : Penetapan DPS hasil
pemutakhiran.
c. 3-13 Juni : Penetapan dan rekapitulasi
DPT.
d. 1-2 Juli : Penetapan Daftar
Pemilih Khusus (DPK).
Masa Pencalonan:
18-20 Mei : Pendaftaran pasangan
calon presiden dan wakil presiden.
19-23 Mei : Pemeriksaan kesehatan
pasangan calon presiden dan wakil presiden.
31 Mei : Penetapan
nama-nama pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Masa Kampanye:
3 Juni : Deklarasi pemilu presiden dan wakil presiden berintegritas.
4 Juni-5 Juli : Kampanye.
6-8 Juli : Masa tenang.
3 Juni : Laporan penerimaan dana kampanye periode I.
6 Juni : Laporan penerimaan dana kampanye periode II.
24 Juli-6 September : Audit dana kampanye.
16 September : Pengumuman hasil audit dana kampanye.
Masa Pemungutan dan Penghitungan Suara:
9 Juli : Pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4-9 Juli : Pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN.
10-12 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPS.
10-14 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPLN.
13-15 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK.
16-17 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kab/Kota.
18-19 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi.
20-22 Juli : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU RI.
21-22 Juli : Penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.
Masa Perselisihan Hasil Pemilu:
23-25 Juli : Pengajuan perselisihan
hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
4-21 Juli : Penyelesaian
perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden ke MK.
22-24 Juli : Penetapan hasil pemilu
pasca putusan MK.
20 Oktober : Pelantikan dan pengucapan
sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih.
Secara Lengkap PKPU No 4 Tahun 2014 bisa diDownload Disini :
https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPYzZnNGQwcm1qYlk/edit
Secara Lengkap PKPU No 4 Tahun 2014 bisa diDownload Disini :
https://docs.google.com/file/d/0B7hp4UAW8VhPYzZnNGQwcm1qYlk/edit